TENTANG KEBIJAKAN PUBLIK
Untuk memahami kebijakan publik kita
dapat melihat berbagai definisi yang telah dikemukakan oleh para ahli yang
masih berselisih pendapat mengenai pengertian tersebut, Namun dari definisi
yang dikemukakan oleh para ahli mempunyai beberapa persamaan arti dan
maksudnya, berikut beberapa definisis mengenai kebijakan publik menurut para
ahli :[1]
1. Thomas
. R.Dye : kebijakan publik adalah ‘is whatever government to do or not to do’
(apapun
yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan).
2.
George C.Edwards III dan Ira Sharkansky : kebijakan publik adalah apa yang
dinyatakan dan
dilakukan atau tidak dilakukan oleh
pemerintah. Kebijakan publik itu berupa sasaran atau tujuan program-program
pemerintah.
3.
James E Anderson : kebijakan publik adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang
dikembangkan
oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
4.
David Easton : kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa
(syah)
kepada seluruh
anggota masyarakat.
Dari beberapa pengertian kebijakan
publik tersebut dengan mengikuti paham bahwa kebijakan publik itu harus
mengabdi pada kepentingan masyarakat,maka dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa kebijakan publik itu adalah ‘serangkaian tindakan yang diterapkan dan
dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau
berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.
KEBIJAKAN PUBLIK ADALAH FUTURISTIC
Untuk suatu kebijakan publik, yang
tepat dikatakan: ‘apakah kebijakan publik itu baik ataukah tidak?’. Dikatakan
baik ini berarti terutama sekali disamping seharusnya benar, tetapi juga sesuai
dengan kepentingan dari pada masyarakat dan Negara, sesuai dengan public
interest (kepentingan rakyat).
Kita mengetahui bahwa masing-masing
negara itu mempunyai rumusan kepentingan rakyat (public interest) bagi Bangsa
dan Negaranya masing-masing, yang biasanya disebut dengan kepentingan Nasional.
National interest di Indonesia, bisa kita lihat dalam pembukaan UUD RI 1945.
Tiga unsur dari paa kepentingan Nasional ini adalah :
1.
Memajukan kesejahteraan umum
2.
Mencerdaskan kehidupan Bangsa dan
3.
Ikut melaksanakan ketertiban Dunia.[2]
Meskipun didalam penetapan kebijakan
publik itu haruslah memperhatikan kondisi dan situasi serta kriteria yang pokok
tersebut, sedang proses ‘decision making’ untuk kebijakan publik itu mempunyai
sifat yang futuristis, yaitu yang berkaitan dengan masa depan, namun perlu
sekali berusaha menemukan dan mempertimbangkan alternatif-alternatif keputusan
sebanyak-banyaknya. Dan barulah kemudian memilih satu alternatif yang terbaik,
yaitu mempunyai efek, akibat dan manfaat,yang baik untuk masyarakat dan Negara.
KEBIJAKAN PUBLIK DI INDONESIA
Kebijakan publik, hadir dengan tujuan
tertentu, yaitu mengatur kehidupan bersama untuk mencapai tujuan (misi dan
visi) bersama yang telah disepakati. Kebijakan publik merupakan jalan mencapai
tujuan bersama yang dicita-citakan, Jika cita-cita bangsa Indonesia adalah
mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD RI 1945
(negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan hukum dan tidak
semata-mata kekuasaan), maka kebijakan publik adalah seluruh prasarana
(jalan,jembatan,dan sebagainya) dan sarana (mobil,bahan bakar, dan sebagainya)
untuk mencapai ‘tempat tujuan’ tersebut.
Namun bagi negara berkembang , kita
terbelakan dengan negara maju, tidak cukup dukungan dana, infrastruktur,sumber
daya manusia,teknologi,namun harus mengejar ketertinggalan dengan segera agar
semakin tidak tertinggal, karena makna tertinggal tidak saja sekedar tertinggal
namun juga dijajah oleh mereka yang jauh di depan kita.[3]
Soekarno memilih jalan ‘populis-politik’,
dan dapat dikatakan hasilnya masih jauh dari target. Soeharto memilih jalan ‘pragmatis-elitis-ekonomis’,
dan dapat mencapai keberhasilan namun keberhasilan yang ‘rapuh di dalam’ dan
akhirnya jatuh pada saat krisis ekonomi. Habibie hanya melakukan stabilisasi
agar psawat yang sudah meluncur ke bawah tidak jatuh dan terhempas. Abdurrahman
Wahid memilih jalan ‘super demokratis’ karena membiarkan semua orang
mengerjakan apa saja yang dianggap baik. Megawati berusaha belajar dari
kegagalan pendahulunya , namun belum menemukan dan menetukan pilihan , sehingga
ada kesan perjalanan pembangunan Indonesia ambigu,penuh keragu-raguan.
Yudhoyono berusaha memperbaiki semua kekurangan pendahulunya dengan pendekatan
‘peace,justice,and prosperity’, namun pilihan-pilihan yang ada terlalu sulit.[4]
Hasilnya, setiap kepala negara
memiliki pilihan sendiri-sendiri sesuai dengan kondisi riil yang dihadapi dan
kondisi objektif yang ada. Tidak ada yang lebih benar dariada yang lain, yang
ada hanya lebih baik. Perbedaan pemimpin akan menyebabkan perbedaan paradigma
dan akhirnya perbedaan cara dan langkah , serta akhirnya perbedaan kebijakan
publik yang diambil.
MENUJU KEBIJAKAN PUBLIK YANG BAIK DAN
IDEAL
Kebijakan pemerintah haruslah baik ,
atau karena keinginan,pendapat dan kehendak dalam masyarakat itu berbeda-beda ,
maka pengambilan keputusannya haruslah sebaik mungkin. Yang menjadi ukurannya
adalah kepentingan masyarakat (public interest). Maka merupakan kewajiban dari
pemerintah untuk mengatur kehidupan dari rakyat sebaik-baiknya sesuai dengan
kehendaknya itu. Oleh karena itu di Indonesia, kepentingan Nasional (national
interest) yang tercantum dalam pembukaan UUD RI 1945 merupakan ukuran
(criteria) yang senantiasa harus diperhatikan oleh pemerintah dalam mengambil
keputusan dalam kebijaksanaan (public policy decision), yaitu : kesejahteraan
rakyat,kecerdasan bangsa, dan ketertiban masyarakat.[5]
Lalu apa yang dimaksud dengan
kebijakan publik yang ideal itu sendiri ? kebijakan publik yang ideal adalah
kebijakan publik yang membangun keunggulan bersaing dari setiap pribadi rakyat
Indonesia baik laki-laki maupun perempuan tanpa membedakan setiap keluarga
Indonesia , setiap organisasi baik masyarakat maupun pemerintah (sendiri) ,
baik yang mencari laba maupun nirlaba .[6]
Tugas negaraberubah dari sekedar
tugas yang bersifat rutin, regular dan tata usaha,melainkan membangun
keunggulan kompetitif nasional. Kebijakan publik bukan saja mengatur kehidupan
bersama warganya, namun untuk membangun kemampuan organisasi dalam lingkup
nasional untuk menjadi organisasi-organisasi yang mampu bersaing dengan
kapasitas global.
Kebijakan yang seperti itu dapat
gambarkan melalui pembedaan sebagai berikut :[7]
IDEAL
|
MENYIMPANG
|
Menjamin
persaingan yang sehat
|
Pemberian
proteksi dan monopoli tanpa batas jelas
|
Kepastian
Hukum
|
Bias
hukum
|
Pajak
yang proporsional
|
Pajak
daerah yang mengisap kemampuan rakyat
|
Memberdayakan
badan-badan usaha
|
Menjual
badan-badan usaha secara obral
|
Pendidikan
yang mengacu pada tantangan global
|
Penyeragaman
pendidikan
|
Membangun
kecakapan berdemokrasi
|
Membuka
keran demokrasi tanpa batas yang jelas
|
Subsidi
yang proporsional/ sesuai dengan target subsidi yang dikehendaki
|
Subsidi
tanpa batas yang jelas atau penghapusan subsidi secara total atau ekstrem
|
Kesempatan
yang sama bagi investor domestic dan global untuk menguasai asset ekonomi
produktif nasional
|
Memprioritaskan
investor global untuk menguasai asset ekonomi produktif nasional
|
Kebijakan
yang menjamin penerapan prinsip good governance di setiap organisasi
|
Kebijakan
yang memberi hak diskresi kepada kelompok dalam menerapkan good governance
|
Oleh karena itu hasil akhir dari
suatu kebijakan publik merupakan akibat-akibat atau dampak yang benar-benar
dirasakan oleh masyarakat, baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan
sebagai konsekuensi dari adanya tindakan pemerintah atau tidak adanya tindakan
pemerintah dalam bidang-bidang atau masalah masalah tertentu dalam masyarakat.[8]
Namun
hal yang terpenting adalah dalam pengambilan kebijakan publik yang menjadi
ukurannya adalah kepentingan masyarakat sehingga menghasilkan hasil akhir
kebijakan yang baik dan ideal.
[1]
M.Irfan Islamy,Prinsip-Prinsip Perumusan
Kebijaksanaan Negara,(Jakarta:Bumi Aksara,2002),hlm 18
[2]
Soenarko,Public Policy Pengertian Pokok
Untuk Memahami Dan Analisa Kebijaksanaan
Pemerintah,(Surabaya:Airlangga University
Press,2003),hlm 27
[3]
Riant Nugroho,Public Policy,(Jakarta:
PT Gramedia, 2011), hlm 144
[4]
Ibid,hlm 144-145
[5]
Soenarko,Public Policy Pengertian Pokok
Untuk Memahami Dan…,op cit.,hlm 45-47
[6]
Riant Nugroho,Public Policy,Ibid.,hlm 248
[7]
Ibid,hlm 249-250
[8]
Solichin Abdul Wahab,Analisis
Kebijaksanaan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan
Negara,(Jakarta:Bumi Aksara,2002) hlm,10
makasih infonya ya sob
BalasHapusPengertian Kebijakan Publik