Rabu, 25 Juli 2012

IMPLIKASI LAHIRNYA UU NO 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERHADAP PERATURAN DESA oleh : Riski Febria Nurita


DIHAPUSKANNYA PERATURAN DESA DITANDAI DENGAN LAHIRNYA UNDANG-UNDANG  NOMOR 12 TAHUN 2011
            Pada tanggal 12 Agustus 2011,melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
            Apabila kita soroti pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang isinya mengenai jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ;
d. Peraturan Pemerintah ;
e. Peraturan Presiden ;
f. Peraturan Daerah Provinsi ; dan
g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
            Maka yang dapat kita lihat adalah bahwa terdapat tiga hal yang berubah apabila kita bandingkan dengan jenis dan hirarki Peraturan-Perundang-undangan yang terdapat dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yaitu masuknya kembali Ketetapan MPR , Peraturan Daerah yang memiliki tingkatan antara Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pada undang-undang sebelumnya adalah sejajar , serta yang terakhir dihapuskannya peraturan desa dari peraturan perundang-undangan di Indonesia yang sebelumnya peraturan desa tercantum dalam pasal 7 ayat (1) sebagai bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan serta yang tercantum dalam undang-undang ini hanyalah peraturan kepala desa, dan dihapuskannya peraturan desa dalam undang-undang ini yang hendak dikaji oleh penulis.

PERATURAN DESA SEBAGAI PERWUJUDAN OTONOMI DESA
            Selama ini peraturan desa memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi warga desa yang diatur oleh peraturan desa tersebut karena pada dasarnya peraturan desa dibuat sebagai perwujudan kebijakan Otonomi Desa . Peraturan desa ini merupakan peraturan tertinggi di desa yang dibuat oleh Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Perwakilan Desa (BPD). Peraturan desa itu sendiri bersumber dari peraturan daerah atau dari kebutuhan masyarakat setempat (kebutuhan masyarakat di desa itu sendiri).
            Peraturan desa merupakan perwujudan otonomi desa meskipun di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah tidak disebutkan mengenai otonomi desa melainkan hanya otonomi daerah  namun bagi penulis otonomi desa merupakan bagian dari otonomi daerah, dimana pemerintahan desa memiliki kewenangan untuk mengurus pemerintahannya sendiri.
            Dengan adanya peraturan desa, maka kebijakan-kebijakan pembangunan desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat dituangkan sesuai aspirasi masyarakat yang dirumuskan bersama antara BPD dengan kepala desa. Disinilah letak kemandirian desa untuk mengatur masyarakat sendiri berdasar prinsip keanekaragaman, partisipasi, otonomi, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
            Berikut merupakan aspek yang dituangkan dalam peraturan desa, sebagai perwujudan kemandirian desa dapat kita lihat di bawah ini :
Bidang Pemerintahan Desa meliputi :
1. Struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
2. Struktur organisasi BPD
3. Tata tertib BPD
4. Kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga
5. Pemekaran, penggabungan, dan penghapusan desa dll

Bidang Keuangan meliputi:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
2. Mekanisme pengelolaan keuangan
3. Sumber-sumber pendapatan desa
4. Pungutan-pungutan desa, seperti pajak dan retribusi desa
5. Pungutan biaya administrasi atas pelayanan adm.desa
6.pinjaman desa  dll
Bidang Pembangunan meliputi:
1. Rencana pembangunan tahunan desa
2. Rencana pembangunan jangka menengah desa
3. Tata ruang dan peruntukkan lahan, dll.
            dari aspek-aspek yang dituangkan diatas penulis beranggapan bahwa peraturan desa merupakan peraturan yang cukup penting bagi kehidupan pemerintahan serta masyarakat desa itu sendiri, kemandirian desa dapat terlihat dengan adanya peraturan desa sehingga seharusnyalah masyarakat Indonesia sendiri beserta tim penyusun naskah akademik Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berpikir dari yang lokal (desa) , apabila yang lokal baik maka akan berdampak baik pula pada yang nasional sehingga negara kita menjadi negara yang kuat dalam menghadapi era yang global.

IMPLIKASI DIHAPUSKANNYA PERATURAN DESA SEBAGAI BAGIAN DARI HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
            Menurut penulis peraturan desa dirasa cukup penting sebagai bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan namun yang saat ini terjadi peraturan desa sudah tidak ada lagi dan di dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan istilah peraturan desa sudah tidak lagi muncul dan digantikan dengan istilah peraturan kepala desa hal ini yang akan menimbulkan permasalahan nantinya seperti misalnya bagaimana dengan peraturan desa yang saat ini masih berlaku di desanya? apakah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 peraturan tersebut masih berlaku atau sudah tidak berlaku lagi?.
            Selain permasalahan diatas tidak menutup kemungkinan terwujudnya sentralisasi kembali , pemerintah dengan sengaja menghapuskan peraturan desa sebagai bagian hirarki peraturan perundang-undangan sehingga kemandirian desa yang diberikan melalui desentralisasi berubah menjadi dekonsentrasi secara mutlak. Hal ini mengingatkan kita pada rezim orde baru dimana dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah hanya menjadikan pemerintah yang ada di daerah boneka dari pemerintah pusat, kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, serta hanya menjalankan saja apa yang dikatakan dan diprogramkan oleh pemerintah pusat sehingga kemandirian daerah di Indonesia terenggut secara perlahan-lahan.
            Hal lain yang  dapat terjadi yaitu tidak berfungsinya BPD (Badan Permusyawaratan Desa) karena mengingat fungsi BPD yaitu bersama-sama dengan kepala desa untuk membuat peraturan desa , sehingga peraturan desa yang tidak lagi dimasukan sebagai bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan maka berimplikasi terhadap tidak berfungsinya BPD , sehingga agar kekosongan hukum mengenai peraturan desa yang memang memiliki kekuatan hukum mengikat di desa tidak berlarut-larut maka seharusnya pemerintah segera membentuk undang-undang mengenai desa ,atau apabila undang-undang mengenai desa tersebut telah dirancang maka pemerintah memiliki tugas baru yang urgent yaitu segera mengesahkannya agar tidak menimbulkan suatu dilema mengenai bagaimana status peraturan desa saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar