DIHAPUSKANNYA PERATURAN DESA DITANDAI
DENGAN LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12
TAHUN 2011
Pada
tanggal 12 Agustus 2011,melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Apabila
kita soroti pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang isinya
mengenai jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat ;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ;
d. Peraturan Pemerintah ;
e. Peraturan Presiden ;
f. Peraturan Daerah Provinsi ; dan
g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Maka
yang dapat kita lihat adalah bahwa terdapat tiga hal yang berubah apabila kita
bandingkan dengan jenis dan hirarki Peraturan-Perundang-undangan yang terdapat
dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yaitu masuknya kembali
Ketetapan MPR , Peraturan Daerah yang memiliki tingkatan antara Peraturan
Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pada undang-undang
sebelumnya adalah sejajar , serta yang terakhir dihapuskannya peraturan desa
dari peraturan perundang-undangan di Indonesia yang sebelumnya peraturan desa
tercantum dalam pasal 7 ayat (1) sebagai bagian dari hirarki peraturan
perundang-undangan serta yang tercantum dalam undang-undang ini hanyalah
peraturan kepala desa, dan dihapuskannya peraturan desa dalam undang-undang ini
yang hendak dikaji oleh penulis.
PERATURAN
DESA SEBAGAI PERWUJUDAN OTONOMI DESA
Selama ini
peraturan desa memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi warga desa yang
diatur oleh peraturan desa tersebut karena pada dasarnya peraturan desa dibuat
sebagai perwujudan kebijakan Otonomi Desa . Peraturan desa ini merupakan
peraturan tertinggi di desa yang dibuat oleh Kepala Desa bersama-sama dengan
Badan Perwakilan Desa (BPD). Peraturan desa itu sendiri bersumber dari
peraturan daerah atau dari kebutuhan masyarakat setempat (kebutuhan masyarakat
di desa itu sendiri).
Peraturan
desa merupakan perwujudan otonomi desa meskipun di dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah tidak disebutkan mengenai otonomi desa
melainkan hanya otonomi daerah namun
bagi penulis otonomi desa merupakan bagian dari otonomi daerah, dimana
pemerintahan desa memiliki kewenangan untuk mengurus pemerintahannya sendiri.
Dengan
adanya peraturan desa, maka kebijakan-kebijakan pembangunan desa dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa dapat dituangkan sesuai aspirasi masyarakat yang
dirumuskan bersama antara BPD dengan kepala desa. Disinilah letak kemandirian
desa untuk mengatur masyarakat sendiri berdasar prinsip keanekaragaman,
partisipasi, otonomi, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Berikut
merupakan aspek yang dituangkan dalam peraturan desa, sebagai perwujudan
kemandirian desa dapat kita lihat di bawah ini :
Bidang Pemerintahan Desa meliputi :
1. Struktur organisasi dan tata kerja
pemerintahan desa
2. Struktur organisasi BPD
3. Tata tertib BPD
4. Kerjasama antar desa dan kerjasama
dengan pihak ketiga
5. Pemekaran, penggabungan, dan
penghapusan desa dll
Bidang Keuangan meliputi:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
2. Mekanisme pengelolaan keuangan
3. Sumber-sumber pendapatan desa
4. Pungutan-pungutan desa, seperti pajak
dan retribusi desa
5. Pungutan biaya administrasi atas
pelayanan adm.desa
6.pinjaman desa dll
Bidang Pembangunan meliputi:
1. Rencana pembangunan tahunan desa
2. Rencana pembangunan jangka menengah
desa
3. Tata ruang dan peruntukkan lahan,
dll.
dari
aspek-aspek yang dituangkan diatas penulis beranggapan bahwa peraturan desa
merupakan peraturan yang cukup penting bagi kehidupan pemerintahan serta
masyarakat desa itu sendiri, kemandirian desa dapat terlihat dengan adanya
peraturan desa sehingga seharusnyalah masyarakat Indonesia sendiri beserta tim
penyusun naskah akademik Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berpikir dari yang lokal
(desa) , apabila yang lokal baik maka akan berdampak baik pula pada yang
nasional sehingga negara kita menjadi negara yang kuat dalam menghadapi era
yang global.
IMPLIKASI DIHAPUSKANNYA
PERATURAN DESA SEBAGAI BAGIAN DARI HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI
INDONESIA
Menurut
penulis peraturan desa dirasa cukup penting sebagai bagian dari hirarki
peraturan perundang-undangan namun yang saat ini terjadi peraturan desa sudah
tidak ada lagi dan di dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan istilah peraturan desa sudah
tidak lagi muncul dan digantikan dengan istilah peraturan kepala desa hal ini
yang akan menimbulkan permasalahan nantinya seperti misalnya bagaimana dengan
peraturan desa yang saat ini masih berlaku di desanya? apakah dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 peraturan tersebut masih
berlaku atau sudah tidak berlaku lagi?.
Selain
permasalahan diatas tidak menutup kemungkinan terwujudnya sentralisasi kembali
, pemerintah dengan sengaja menghapuskan peraturan desa sebagai bagian hirarki
peraturan perundang-undangan sehingga kemandirian desa yang diberikan melalui
desentralisasi berubah menjadi dekonsentrasi secara mutlak. Hal ini
mengingatkan kita pada rezim orde baru dimana dengan lahirnya Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah hanya menjadikan pemerintah
yang ada di daerah boneka dari pemerintah pusat, kepanjangan tangan dari
pemerintah pusat, serta hanya menjalankan saja apa yang dikatakan dan
diprogramkan oleh pemerintah pusat sehingga kemandirian daerah di Indonesia
terenggut secara perlahan-lahan.
Hal
lain yang dapat terjadi yaitu tidak
berfungsinya BPD (Badan Permusyawaratan Desa) karena mengingat fungsi BPD yaitu
bersama-sama dengan kepala desa untuk membuat peraturan desa , sehingga
peraturan desa yang tidak lagi dimasukan sebagai bagian dari hirarki peraturan
perundang-undangan maka berimplikasi terhadap tidak berfungsinya BPD , sehingga
agar kekosongan hukum mengenai peraturan desa yang memang memiliki kekuatan
hukum mengikat di desa tidak berlarut-larut maka seharusnya pemerintah segera
membentuk undang-undang mengenai desa ,atau apabila undang-undang mengenai desa
tersebut telah dirancang maka pemerintah memiliki tugas baru yang urgent yaitu segera mengesahkannya agar
tidak menimbulkan suatu dilema mengenai bagaimana status peraturan desa saat
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar