Sabtu, 28 Juli 2012

MENUJU KEBIJAKAN PUBLIK YANG BAIK DAN IDEAL oleh:Riski Febria Nurita

TENTANG KEBIJAKAN PUBLIK
            Untuk memahami kebijakan publik kita dapat melihat berbagai definisi yang telah dikemukakan oleh para ahli yang masih berselisih pendapat mengenai pengertian tersebut, Namun dari definisi yang dikemukakan oleh para ahli mempunyai beberapa persamaan arti dan maksudnya, berikut beberapa definisis mengenai kebijakan publik menurut para ahli :[1]
1. Thomas . R.Dye : kebijakan publik adalah ‘is whatever government to do or not to do’
(apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan).
2. George C.Edwards III dan Ira Sharkansky : kebijakan publik adalah apa yang dinyatakan dan
dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan publik itu berupa sasaran atau tujuan program-program pemerintah.
3. James E Anderson : kebijakan publik adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang
dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
4. David Easton : kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa (syah)      
     kepada seluruh anggota masyarakat.
            Dari beberapa pengertian kebijakan publik tersebut dengan mengikuti paham bahwa kebijakan publik itu harus mengabdi pada kepentingan masyarakat,maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik itu adalah ‘serangkaian tindakan yang diterapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.
KEBIJAKAN PUBLIK ADALAH FUTURISTIC
            Untuk suatu kebijakan publik, yang tepat dikatakan: ‘apakah kebijakan publik itu baik ataukah tidak?’. Dikatakan baik ini berarti terutama sekali disamping seharusnya benar, tetapi juga sesuai dengan kepentingan dari pada masyarakat dan Negara, sesuai dengan public interest (kepentingan rakyat).
            Kita mengetahui bahwa masing-masing negara itu mempunyai rumusan kepentingan rakyat (public interest) bagi Bangsa dan Negaranya masing-masing, yang biasanya disebut dengan kepentingan Nasional. National interest di Indonesia, bisa kita lihat dalam pembukaan UUD RI 1945. Tiga unsur dari paa kepentingan Nasional ini adalah :
1. Memajukan kesejahteraan umum
2. Mencerdaskan kehidupan Bangsa dan
3. Ikut melaksanakan ketertiban Dunia.[2]
            Meskipun didalam penetapan kebijakan publik itu haruslah memperhatikan kondisi dan situasi serta kriteria yang pokok tersebut, sedang proses ‘decision making’ untuk kebijakan publik itu mempunyai sifat yang futuristis, yaitu yang berkaitan dengan masa depan, namun perlu sekali berusaha menemukan dan mempertimbangkan alternatif-alternatif keputusan sebanyak-banyaknya. Dan barulah kemudian memilih satu alternatif yang terbaik, yaitu mempunyai efek, akibat dan manfaat,yang baik untuk masyarakat dan Negara.
KEBIJAKAN PUBLIK DI INDONESIA
            Kebijakan publik, hadir dengan tujuan tertentu, yaitu mengatur kehidupan bersama untuk mencapai tujuan (misi dan visi) bersama yang telah disepakati. Kebijakan publik merupakan jalan mencapai tujuan bersama yang dicita-citakan, Jika cita-cita bangsa Indonesia adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD RI 1945 (negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan hukum dan tidak semata-mata kekuasaan), maka kebijakan publik adalah seluruh prasarana (jalan,jembatan,dan sebagainya) dan sarana (mobil,bahan bakar, dan sebagainya) untuk mencapai ‘tempat tujuan’ tersebut.
            Namun bagi negara berkembang , kita terbelakan dengan negara maju, tidak cukup dukungan dana, infrastruktur,sumber daya manusia,teknologi,namun harus mengejar ketertinggalan dengan segera agar semakin tidak tertinggal, karena makna tertinggal tidak saja sekedar tertinggal namun juga dijajah oleh mereka yang jauh di depan kita.[3]
            Soekarno memilih jalan ‘populis-politik’, dan dapat dikatakan hasilnya masih jauh dari target. Soeharto memilih jalan ‘pragmatis-elitis-ekonomis’, dan dapat mencapai keberhasilan namun keberhasilan yang ‘rapuh di dalam’ dan akhirnya jatuh pada saat krisis ekonomi. Habibie hanya melakukan stabilisasi agar psawat yang sudah meluncur ke bawah tidak jatuh dan terhempas. Abdurrahman Wahid memilih jalan ‘super demokratis’ karena membiarkan semua orang mengerjakan apa saja yang dianggap baik. Megawati berusaha belajar dari kegagalan pendahulunya , namun belum menemukan dan menetukan pilihan , sehingga ada kesan perjalanan pembangunan Indonesia ambigu,penuh keragu-raguan. Yudhoyono berusaha memperbaiki semua kekurangan pendahulunya dengan pendekatan ‘peace,justice,and prosperity’, namun pilihan-pilihan yang ada terlalu sulit.[4]
            Hasilnya, setiap kepala negara memiliki pilihan sendiri-sendiri sesuai dengan kondisi riil yang dihadapi dan kondisi objektif yang ada. Tidak ada yang lebih benar dariada yang lain, yang ada hanya lebih baik. Perbedaan pemimpin akan menyebabkan perbedaan paradigma dan akhirnya perbedaan cara dan langkah , serta akhirnya perbedaan kebijakan publik yang diambil.
MENUJU KEBIJAKAN PUBLIK YANG BAIK DAN IDEAL
            Kebijakan pemerintah haruslah baik , atau karena keinginan,pendapat dan kehendak dalam masyarakat itu berbeda-beda , maka pengambilan keputusannya haruslah sebaik mungkin. Yang menjadi ukurannya adalah kepentingan masyarakat (public interest). Maka merupakan kewajiban dari pemerintah untuk mengatur kehidupan dari rakyat sebaik-baiknya sesuai dengan kehendaknya itu. Oleh karena itu di Indonesia, kepentingan Nasional (national interest) yang tercantum dalam pembukaan UUD RI 1945 merupakan ukuran (criteria) yang senantiasa harus diperhatikan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan dalam kebijaksanaan (public policy decision), yaitu : kesejahteraan rakyat,kecerdasan bangsa, dan ketertiban masyarakat.[5]
            Lalu apa yang dimaksud dengan kebijakan publik yang ideal itu sendiri ? kebijakan publik yang ideal adalah kebijakan publik yang membangun keunggulan bersaing dari setiap pribadi rakyat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan tanpa membedakan setiap keluarga Indonesia , setiap organisasi baik masyarakat maupun pemerintah (sendiri) , baik yang mencari laba maupun nirlaba .[6]
            Tugas negaraberubah dari sekedar tugas yang bersifat rutin, regular dan tata usaha,melainkan membangun keunggulan kompetitif nasional. Kebijakan publik bukan saja mengatur kehidupan bersama warganya, namun untuk membangun kemampuan organisasi dalam lingkup nasional untuk menjadi organisasi-organisasi yang mampu bersaing dengan kapasitas global.
            Kebijakan yang seperti itu dapat gambarkan melalui pembedaan sebagai berikut :[7]

IDEAL

MENYIMPANG

Menjamin persaingan yang sehat

Pemberian proteksi dan monopoli tanpa batas jelas

Kepastian Hukum

Bias hukum

Pajak yang proporsional

Pajak daerah yang mengisap kemampuan rakyat

Memberdayakan badan-badan usaha

Menjual badan-badan usaha secara obral

Pendidikan yang mengacu pada tantangan global

Penyeragaman pendidikan

Membangun kecakapan berdemokrasi

Membuka keran demokrasi tanpa batas yang jelas

Subsidi yang proporsional/ sesuai dengan target subsidi yang dikehendaki

Subsidi tanpa batas yang jelas atau penghapusan subsidi secara total atau ekstrem

Kesempatan yang sama bagi investor domestic dan global untuk menguasai asset ekonomi produktif nasional

Memprioritaskan investor global untuk menguasai asset ekonomi produktif nasional

Kebijakan yang menjamin penerapan prinsip good governance di setiap organisasi

Kebijakan yang memberi hak diskresi kepada kelompok dalam menerapkan good governance

            Oleh karena itu hasil akhir dari suatu kebijakan publik merupakan akibat-akibat atau dampak yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat, baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan sebagai konsekuensi dari adanya tindakan pemerintah atau tidak adanya tindakan pemerintah dalam bidang-bidang atau masalah masalah tertentu dalam masyarakat.[8]
Namun hal yang terpenting adalah dalam pengambilan kebijakan publik yang menjadi ukurannya adalah kepentingan masyarakat sehingga menghasilkan hasil akhir kebijakan yang baik dan ideal.




[1] M.Irfan Islamy,Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara,(Jakarta:Bumi Aksara,2002),hlm 18
[2] Soenarko,Public Policy Pengertian Pokok Untuk Memahami Dan Analisa Kebijaksanaan      
  Pemerintah,(Surabaya:Airlangga University Press,2003),hlm 27
[3] Riant Nugroho,Public Policy,(Jakarta: PT Gramedia, 2011), hlm 144
[4] Ibid,hlm 144-145
[5] Soenarko,Public Policy Pengertian Pokok Untuk Memahami Dan…,op cit.,hlm 45-47
[6] Riant Nugroho,Public Policy,Ibid.,hlm 248
[7] Ibid,hlm 249-250
[8] Solichin Abdul Wahab,Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan
   Negara,(Jakarta:Bumi Aksara,2002) hlm,10

1 komentar: